"Dan menyita benda sitaan petasan ke Polsek Tanah Sareal," jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan informasi terkait larangan peredaran petasan di Kota Bogor. Karena, petasan dinilai berbahaya yang dapat memicu kebakaran dan gangguan ketertiban masyarakat.
"Kamk berikan arahan akan resiko bahaya petasan. Juga dapat mengganggu warga yang sedang ibadah di bulan suci Ramadhan," tutupnya.
(Awaludin)