Ajak VCS 5 Mahasiswi, Pemuda Pengangguran Ngaku Polisi Lakukan Pemerasan

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 06 April 2023 15:26 WIB
Pemuda pengangguran yang mengaku polisi untuk manfaatkan korban/Foto: Dede Febriansyah
Share :

Pada saat VCS, lanjut Putu, tersangka SAS secara diam-diam merekam kegiatan tersebut, sedangkan tersangka sendiri selama melakukan VCS tersebut tidak menampilkan wajah.

"Dengan hasil rekaman itu, tersangka mulai memeras korban memintakan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman itu," jelasnya.

Berdasarkan laporan korban, tersangka SAS mengaku sudah beberapa kali meminta ditransferkan sejumlah uang usai diancam akan menyebarkan video asusila tersebut, hingga alami kerugian sekitar Rp5 juta.

"Dari hasil penyelidikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan satu tangkapan layar cuplikan rekaman korban saat aktivitas VCS bersama dengan tersangka, dan sudah dikirim tersangka kepada satu rekan korban," jelasnya.

Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel IPhone XR, satu unit ponsel Oppo f5, satu buah SIMcard provider Tri, dan satu buah SIMcard provider XL.

Sementara itu, tersangka SAS mengaku, jika aksi tersebut berawal dari iseng membuat akun pencari jodoh dengan menggunakan foto profil palsu.

"Foto profil yang saya gunakan di akun saya itu didapat dari akun instagram," jelasnya.

SAS mengakui, jika korban yang terpikat dengan bujuk rayuannya itu dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat birahi dan memeras uang korban.

"Saya janjikan ke korban untuk jadi pacar, setelah itu saya ajak dia VCS tapi untuk saya kameranya ditutup," jelasnya.

Diakui tersangka SAS, dari aksi tersebut sedikitnya sudah ada lima wanita yang terpikat dan sudah melakukan VCS bersamanya.

"Ada lima mahasiswi yang saya ajak VCS, caranya hampir sama semua, tapi tidak ada satupun yang sampai ketemu," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan terancam penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya