PALEMBANG - SAS (26), seorang pemuda pengangguran ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah memperdaya lima orang mahasiswi di Palembang untuk diajak melakukan video call sex (VCS) dengan cara mengaku sebagai seorang polisi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, bahwa tak hanya dijadikan pemuas nafsu, warga Sematang Borang Palembang tersebut juga melakukan pemerasan terhadap para korbannya.
BACA JUGA:
"Tersangka ini nekat mengaku sebagai anggota Polri Polda Sumsel untuk memperdaya lima orang mahasiswi di Palembang agar mau diajak VCS," ujar Putu Yudha, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan Putu, kasus pornografi tersebut terungkap setelah salah satu korban, MAV (21), warga Kalidoni Palembang melaporkan seorang pria yang dianggap sebagai mantan kekasihnya ke SPKT Polda Sumsel.
BACA JUGA:
"Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan menggunakan foto anggota Polri dari jajaran Polda Sulsel, namun mengaku sebagai anggota Polda Sumsel," jelasnya.
Hubungan asmara antara korban MAV dengan tersangka SAS diketahui sudah berlangsung selama satu tahun terakhir.
“Tersangka ini mengirim pesan menggunakan aplikasi pencari jodoh Tantan dengan foto profil anggota polri lengkap dengan seragam kepolisian yang mengaku bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumsel dan membujuk korban agar mau menjadi pacar yang serius,” ucapnya.
Dijelaskan Pitu, terpikat dengan memiliki pasangan seorang anggota kepolisian, membuat korban MAV terperdaya dan mau menuruti kehendak tersangka SAS.
"Korban yang terperdaya menjalin pacaran online, di mana selama setahun pacaran tersangka sudah melakukan VCS sebanyak tiga kali bersama korban," jelasnya
Pada saat VCS, lanjut Putu, tersangka SAS secara diam-diam merekam kegiatan tersebut, sedangkan tersangka sendiri selama melakukan VCS tersebut tidak menampilkan wajah.
"Dengan hasil rekaman itu, tersangka mulai memeras korban memintakan sejumlah uang, apabila tidak dipenuhi tersangka mengancam akan menyebarkan rekaman itu," jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, tersangka SAS mengaku sudah beberapa kali meminta ditransferkan sejumlah uang usai diancam akan menyebarkan video asusila tersebut, hingga alami kerugian sekitar Rp5 juta.
"Dari hasil penyelidikan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menemukan satu tangkapan layar cuplikan rekaman korban saat aktivitas VCS bersama dengan tersangka, dan sudah dikirim tersangka kepada satu rekan korban," jelasnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel IPhone XR, satu unit ponsel Oppo f5, satu buah SIMcard provider Tri, dan satu buah SIMcard provider XL.
Sementara itu, tersangka SAS mengaku, jika aksi tersebut berawal dari iseng membuat akun pencari jodoh dengan menggunakan foto profil palsu.
"Foto profil yang saya gunakan di akun saya itu didapat dari akun instagram," jelasnya.
SAS mengakui, jika korban yang terpikat dengan bujuk rayuannya itu dimanfaatkan untuk memenuhi hasrat birahi dan memeras uang korban.
"Saya janjikan ke korban untuk jadi pacar, setelah itu saya ajak dia VCS tapi untuk saya kameranya ditutup," jelasnya.
Diakui tersangka SAS, dari aksi tersebut sedikitnya sudah ada lima wanita yang terpikat dan sudah melakukan VCS bersamanya.
"Ada lima mahasiswi yang saya ajak VCS, caranya hampir sama semua, tapi tidak ada satupun yang sampai ketemu," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan terancam penjara paling lama 6 tahun, atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(Nanda Aria)