Gerebek Rumah Penjual Miras, Polisi Sita 60 Liter Tuak

Angga Rosa, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 12:02 WIB
Gerebek rumah penjual miras, polisi sita 60 liter tuak. (Ist)
Share :

MAGELANG - Petugas Polsek Muntilan menggerebek rumah penjual minuman keras (miras) berinisial DS (61) di Dusun Wonosari RT 02 RW 20, Desa Wonosari, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 60 liter minuman mengandung alkohol hasil fermentasi atau tuak.

Puluhan liter tuak itu langsung dibawa ke Polsek Muntilan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya dimusnahkan.

“Kami kembali mengamankan miras jenis tuak dari rumah saudara Saudara DS di Wonosari, Muntilan. Ini merupakan hasil operasi cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 hijriah,” ujar Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, Jumat (7/4/2023).

Abdul menjelaskan, saat diamankan, puluhan liter tuak itu disimpan di 2 ember besar berkapasitas 50 liter. Sementara ada 3 botol tuak yang sudah dikemas dan siap dijual.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya