Kompak Bisnis Narkoba, 3 Sahabat Ditangkap Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Jum'at 07 April 2023 02:16 WIB
Illustrasi Penangkapan (foto: dok Okezone)
Share :

Tak berhenti disitu, setelah dilakukan interogasi ditempat, tersangka Irawan (46) akhirnya bersedia menjadi kompas menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi.

"Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di KM.8 di depan klinik kecantikan Ladiva," jelasnya.

Pada TKP kedua tersebut, petugas dari Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menemukan lebih banyak sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 171,23 gram.

"Akibat ulahnya tersebut, ketiga sahabat ini akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya