PALEMBANG - Kompak, tiga pria yang diketahui bersahabat ditangkap polisi setelah perbuatannya yang menjalankan bisnis narkotika terendus pihak kepolisian. Kini, ketiganya ditahan di Mapolda Sumsel.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Budi Novery mengatakan, bahwa ketiga sahabat yang ditangkap tersebut yakni Antoni (41), Okta Ardiansyah (34), dan Irawan (46).
"Ketiga tersangka yang diketahui berteman itu ditangkap setelah petugas mendapat aduan dari masyarakat bahwa kawasan Jalan Kolonel Atmo Palembang, tepatnya di sebuah loket travel kerap terjadi transaksi narkotika," ujar AKBP Budi Novery, Kamis (6/4/2023).
Setelah mendapat aduan tersebut, lanjut Budi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan, dan benar saja ketiga tersangka berada di sekitar TKP. Tak ingin sasaran lepas, polisi pun langsung meringkus ketiganya.
"Dari penangkapan itu, ketiga tersangka kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 10.12 gram," jelasnya.
Tak berhenti disitu, setelah dilakukan interogasi ditempat, tersangka Irawan (46) akhirnya bersedia menjadi kompas menunjukkan tempat lain yang biasa para tersangka melakukan transaksi.
"Pada TKP kedua, tersangka Irawan mengantar petugas ke Jalan Kolonel H Burlian, tepatnya di KM.8 di depan klinik kecantikan Ladiva," jelasnya.
Pada TKP kedua tersebut, petugas dari Opsnal Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel kembali menemukan lebih banyak sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam dengan berat 171,23 gram.
"Akibat ulahnya tersebut, ketiga sahabat ini akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)