MEDAN - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek kampung narkoba di perlintasan rel kereta api Jalan Pancasila Pasar VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu, FS (24) warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.
"Pengedar narkoba itu diringkus Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di Desa Tembung, Kabupaten Deli Serdang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dilansir Antara, Rabu (5/4/2023).
John menyebutkan penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pengedar narkoba jenis sabu di perlintasan rel kereta api di Jalan Pancasila Pasar VII Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, Polisi langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya personel menemukan seorang laki-laki dan diketahui identitasnya adalah FS sedang berada di dalam rumah kosong di pinggir rel kereta api," ucapnya.