Jamaah non-umrah hanya diperbolehkan berhenti di tempat parkir mobil yang terletak di pintu masuk Makkah, kemudian jamaah menggunakan angkutan umum untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Hal ini untuk memudahkan akses jemaah haji ke area sentral di sekitar Masjidil Haram, seperti yang dikatakan Kementerian dalam panduan bahwa jalan di area pusat hanya akan diperuntukkan bagi orang yang lewat, di mana semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor. dan sepeda, akan dilarang setiap saat.
Kendaraan yang diparkir di lokasi yang mempengaruhi pergerakan pejalan kaki akan diderek, dan pemiliknya atau orang yang berwenang akan dikenai pelanggaran lalu lintas.
Adapun petunjuk pergerakan di Masjidil Haram dan alun-alunnya, jamaah harus mematuhi petunjuk yang ditentukan oleh petugas keamanan, selain pentingnya mengikuti petunjuk melalui pintu Masjidil Haram sesuai dengan yang ditentukan oleh papan nama.