JAKARTA- Gugatan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam kasus kardus durian yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak dapat diterima.
Melansir situs resmi PN Jaksel, Senin (10/4/2023) dalam pokok perkara, Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan dua point penting. Pertama, menyatakan PraPeradilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.
Dalam putusannya, hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.
Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Sebelummnya, MAKI dalam gugatannya, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus "Kardus Durian".
Sekadar diketahui, kasus kardus durian pertama kali muncul dalam kasus korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Papua pada 2011.