JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan materi pemeriksaan kali ini berkaitan dengan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut.
"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan saksi sebelumnya.
"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.