JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah dan kendaraan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (19/11/2025).
Satu bidang rumah itu berada di kawasan Jabodetabek. Rumah disita bersamaan dengan surat bukti kepemilikan.
"Penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Selain rumah, penyidik KPK menyita kendaraan mobil jenis Mazda CX-3 dan 3 unit sepeda motor berbagai merk.
"Satu unit Mobil bermerk Madza CX-3, dua unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, barang-barang itu disita dari pihak swasta lantaran diduga diperoleh dari aliran uang tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
"Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery," tandasnya.