JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), M. Tauhid Hamdi, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025).
Seusai pemeriksaan, ia mengaku diperiksa terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyelenggaraan ibadah haji 2024.
"Saya lebih pendalaman tentang verifikasi data dengan BPK dengan KPK," kata Hamdi.
"Iya, terkait itu ya dengan audit-audit semua," sambungnya.
Selain itu, ia juga mengaku diperiksa terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) BPK Semester I 2025. Dalam laporan disebutkan terdapat permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp596,88 miliar terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.