JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut pekan ini. Pemanggilan Yaqut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Yaqut pada pekan lalu. “Ya, ditunggu saja. Saya—kami waktu itu, minggu lalu ya pengiriman suratnya, kemungkinan (pemanggilan) di minggu ini,” kata Asep, Senin (25/12/2025).
Namun, Asep tidak menyebutkan secara detail hari pelaksanaan pemanggilan terhadap Yaqut. Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Yaqut dalam perkara ini pada Senin 1 September 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan.
“Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” kata Budi, Senin 1 September 2025.
“Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” sambungnya.