BOGOR - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menggelar sidang putusan salah satu terdakwa kasus pembacokan pelajar SMK di Simpang Pomad, Kota Bogor. Terdakwa yang masih di bawah umur berinisial MA (17) divonis hukuman 8 tahun penjara.
"Putusan MA, 8 tahun," kata penasihat hukum terdakwa, Nur Bhakti, Senin (10/4/2023).
Ia menjelaskan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun 6 bulan. Terdakwa MA diketahui sebagai pemilik motor dan senjata tajam yang digunakan untuk membacok korban.
"Lebih tinggi dari tuntutan 7 tahun 6 bulan. Bukan (pelaku utama), ini keikutsertaan, membantu melakukan dari awal, senjata milik dia," tuturnya.
Atas vonis hakim tersebut, penasihat hukum masih akan pikir-pikir untuk mengajukan banding kepasa majelis hakim. Itu karena masih akan dilakukan musyawarah dengan pihak keluarga dari terdakwa.
"Musyawarah keluarga dulu. Sementara ini masih pikir-pikir. Kita tunggu kesepakatan keluarga mau banding atau tidak. Banding atau terima," katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang pelajar berinisial AS meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat 10 Maret 2023. Korban dibacok pelaku dengan senjata tajam. Saat itu korban hendak menyeberang jalan.
(Erha Aprili Ramadhoni)