Lurah Keagungan yakni Ian Imanuddin, lanjut Fidmanuddin membenarkan bahwa Ketua RW 07, Jojo, telah membuat surat pernyataan berisi pencabutan surat edaran permohonan THR dari warga RW 07, Kelurahan Keagungan. Surat tersebut ditandatangani dengan dibubuhi materai 10.000, tertanggal 7 April 2023.
Sehari setelah kasus tersebut, pihak kelurahan Keagungan mengundang para ketua RW, LMK, FKDM, dan karang taruna di wilayah Kelurahan Keagungan. Mereka diundang untuk diberikan arahan dan pembinaan.
Sebelumnya, Pengurus RW 07/5, Kelurahan Keagungan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, diketahui meminta pungutan ke warga dengan alasan THR Idul Fitri 1444 H. Permintaan ini dibagikan hingga viral di akun Twitter @dewiamba2020.
Terlihat, surat foto tersebut dikomandoi oleh Ketua RW 07/5 Jojo Rudi Sudarja dan Bendahara RW 07/5 Sri Hartini. Surat tertanggal 7 April 2023 itu nampak mematok THR hingga mencapai Rp15 juta.
(Arief Setyadi )