Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Majelis Hakim mengamini, Ricky telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu 12 April 2023.
Majelis Hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky terhadap keputusan Majelis Hakim PN Jaksel. Majekis Hakim tingkat banding mengamini segala dakwaan dan putusan terhadap Ricky.
"Majelis hakim tingkat banding, sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," ujar Mulyanto.
(Arief Setyadi )