Sopir Travel Cabuli Gadis ABG, Mengaku Khilaf Lihat Korban Pakai Baju Renang

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 12 April 2023 13:35 WIB
Pelaku pencabulan ditangkap. (Foto: Dok Istimewa)
Share :

OKU - Andika (49), seorang sopir travel warga Dusun II Desa Banjar Sari, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap Satreskrim Polres OKU karena telah mencabuli CA, seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, bahwa tersangka melakukan pencabulan karena tergiur melihat tubuh gadis ABG warga  Ogan IV Baturaja, Kabupaten OKU tersebut saat menggunakan pakaian renang.

Dijelaskan Hamsal, aksi cabul yang dilakukan tersangka terjadi Minggu (9/4/2023) pukul 14.00 WIB di wilayah parkiran mobil area kolam renang Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, OKU Timur.

"Saat itu korban sedang mengambil baju di dalam mobil yang mereka sewa, pelaku yang sedang berada di dalam mobil tiba-tiba langsung menarik korban dan menutup pintu mobil," ujar Hamsal, Rabu (12/4/2023).

Pada saat mobil sudah terkunci, lanjut Hamsal, pelaku membuka paksa baju korban dan melakukan pencabulan. Meski sempat melawan, namun korban tidak kuat menahan tenaga pelaku.

"Korban yang tidak terima perlakuan pelaku melapor ke Polres OKU Timur.  Kemudian ditindak anjuti hingga pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Sementara itu, pelaku Andika mengaku khilaf saat melihat korban berpakaian renang. "Aku khilaf pak," ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti satu unit mobil merk Wuling Nopol BG 1687 FR. Pelaku pun akan dikenakan Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya