Brigjen Endar Bukan Dicopot tapi Masa Tugasnya di KPK Habis

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Kamis 13 April 2023 20:56 WIB
Ade Armando (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Politisi PSI Ade Armando menyebutkan bahwa terdapat kekeliruan terhadap kabar yang menimpa eks Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro. Sebab, banyak narasi yang menyebut bahwa Endar dicopot dari jabatannya.

Menurut dia, masa jabatan Brigjen Endar habis pada 30 Maret 2023. Sehingga, adanya narasi pencopotan justru ditakutkan memperkeruh suasana antara KPK dengan Polri.

"Jangan sampai ini justru berkembang terus sehingga menimbulkan spekulasi spekulasi yang ujung-ujungnya akan memperburuk hubungan kedua organisasi," ujar Ade di acara Lingkar Diskusi Indonesia, Kamis (13/4/2023).

Ade berharap, baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mampu menemukan titik terang terkait polemik tersebut.

"Harusnya diselesaikan oleh kedua lembaga ini kan, kalau perlu Pak Listyo ketemu Pak Firli, ketua menggelar pertemuan untuk mencari jalan tengahnya apa nih," imbuhnya.

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro masih terus melakukan upaya perlawanan terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) dan pihak kepolisian, kini Endar mengirim surat keberatan ke pimpinan KPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya