Duduk Perkara Yudo Andreawan Ngamuk di Stasiun Manggarai: Berawal dari Grup WA Pernikahan

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 14 April 2023 16:25 WIB
Yudo Andreawan ditangkap petugas (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Pihak kepolisian resmi menetapkan Yudo Andreawan, pria viral terlibat cekcok dengan petugas stasiun sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan kasus ini bermula dari Grup Whatsapp (WA) hingga melakukan penyerangan terhadap korban berinisial Reinhard Richard (RR).

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan, kasus ini bermula dari grup WA yang berisikan Yudo beserta teman-temannya termasuk RR. Yudo membuat grup itu untuk menginformasikan bahwa dirinya bersama korban akan melangsungkan pernikahan, nyatanya hal itu tidak ada.

“Ceritanya dia halu bikin grup, teman-temannya semua diundang, ada 300 orang dalam grup itu. Nah, korban ini temannya juga diundang masuk grup,” kata Yuliansyah, Jumat (14/4/2023).

Yuliansyah menambahkan, korban pun merasa risih dengan tingkah Yudo. Kemudian, korban memutuskan untuk keluar dari grup itu. Akan tetapi, berulang kali selalu dimasukkan lagi oleh Yudo ke dalam grup WA itu.

“Si korban merasa risih dan tidak mau ikut grup itu, dia left grup kemudian di add lagi, left lagi sampai beberapa kali. Sampai kelima kali, pelaku ini memaki-maki atau membuat pernyataan yang menghina pelapor di dalam grup tersebut,” ujarnya.

Keduanya pun memutuskan untuk bertemu di sebuah mall di Jakarta Pusat. Saat pertemuan itu, terjadi perselisihan antara keduanya.

Dari penuturan korban, ia mendapatkan tindakan kekerasan seperti ditendang, dicakar, diludahi hingga dimaki-maki oleh Yudo Andreawan.

“Ketemu terjadi perselisihan, di situ terjadi pemukulan, mencakar, menendang. Sempat dipisah sekuriti dibawa ke pos. Di pos terjadi lagi, si korban dilempar gelas dicakar dan diludahi. Setelah itu korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sekadar informasi, Yudo Andreawan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan juga disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya