Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 19 Murid SD, Modusnya Beri Nilai Bagus

Demon Fajri, Jurnalis
Minggu 16 April 2023 14:02 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin tersebut, jelas Yunnan, dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

Seperti, kamar tidur terduga pelaku, di ruang kelas 4 SD, ruang kelas 6 SDN, ruang UKS SDN, WC SDN, WC Masjid, dan dua kali ketika kegiatan perkemahan.

"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pencabulan sesama jenis kelamin dilakukan sebanyak 43 kali. Rinciannya, pencabulan sesama jenis 32 kali dan pencabulan sebanyak 11 kali," jelas Yunnan.

Saat ini, kata Yunnan, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu, guna penyelidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHPidana.

"Terduga pelaku telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Bengkulu Utara," pungkas Yunnan.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya