Ramadhan, Zakat dan Keadilan Ekonomi

Opini, Jurnalis
Senin 17 April 2023 21:17 WIB
Ace Sumirsa Ali.
Share :

Setelah muncul strata sosial ini, lalu sesama manusia akan saling mendominasi, saling memengaruhi dan saling mengintimidasi. Semua akan berebut hidangan, saling mencakar, saling menindih, saling mendorong dan mungkin juga saling mendorong. Selanjutnya akan terjadi pemilahan golongan manusia berdasarkan kemampuannya menguasai sumber daya ekonomi lebih berat. Dari pemilahan golongan masyarakat berdasarkan kemampuan menguasai sektor ekonomi ini, maka akan terjadi praktik penindasan, pengisolasian, dan bahkan penguasaan hak daulat sebagai manusia.

Dari persoalan ekonomi, maka berikutnya menjadi masalah sosial. Ketimpangan penguasaan ekonomi sudah dipastikan menimbulkan gejolak sosial. Para agniya sebagai status quo akan mencurigai para dhuafa. Sebaliknya, para dhuafa akan senantiasa mengincar para orang kaya. Masyarakat akan terbelah menjadi dua kekuatan besar, yang kaya dan yang miskin. Akibat dua blok manusia ini, berikutnya akan melahirkan tindakan unproduktif seperti maling, merampok, perampasan, hingga korupsi terhadap urang rakyat. Inilah akar muasalnya, kegaduhan sosial disebabkan oleh ketidakadilan penguasaan sektor ekonomi.

ZAKAT: Keadilan Ekonomi

Menyadari hal ini, Allah SWT kemudian membuat aturan. Diperkenankan seseorang mengambil hidangan berlebih, tetapi asal bukan untuk dikuasai atau disimpan untuk diri sendiri. Penguasaan hidangan di meja makan secara berlebihan dibolehkan, asal karena alasan yang masuk akal, agar tidak dikuasai oleh orang-orang yang serakah misalnya. Penguasaan ekonomi yang dibolehkan adalah yang kembali didayagunakan untuk banyak orang sehingga semakin banyak yang memperoleh manfaat dari harta yang dikuasainya itu. Bukan sebaliknya, harta dikuasai sendiri untuk dinikmati sendiri. Sementara di waktu yang sama, kemiskinan dan kebodohan mengelilinginya. Bagi yang demikian, siap-siaplah menerima azab yang pedih. Siksa neraka bagi mereka yang tidak membelanjakan hartanya di jalan kebaikan.

Tuhan telah menciptakan jembatan agar sumber daya ekonomi tetap terhidang dengan baik. Orang boleh ditakdirkan miskin, tetapi tidak boleh kehilangan kesempatan untuk menjadi kaya. Orang boleh ditakdirkan bodoh, tetapi tidak boleh kehilangan kesempatan untuk menjadi pintar. Orang boleh bernasib sial, tapi tak boleh kehilangan kesempatan untuk memperbaiki diri. Orang boleh tersesat, tetapi tidak boleh kehilangan peluang untuk insyaf. Allah SWT telah menciptakan skema penegakan keadailan ekonomi ini dengan hukum zakat. Harta kekayaan para agniya sebagian diambil oleh amil untuk disalurkan kepada para dhuafa. Zakat adalah jembatan bagi penegakan keadailan ekonomi yang sesungguhnya. Menjadi jalan bagi delapan golongan masyarakat lemah agar tetap mampu memelihara asa. “Sesungguhnya zakat itu untuk fakir, miskin, amilin, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil…,” demikian QS At-Taubah ayat 60 memberi tuntunan.

Sejatinya, Tuhan memang menyajikan makanan secara terbuka, tapi Ia tak berkenan manusia menguasainya secara berlebihan. Memiliki melebihi dari sekadar untuk kebutuhan minum dan makan. Karena itu barang siapa yang melepas seluruh harta kekayaannya untuk orang lain, dia rajin berinfak, sering bersedekah, rutin membayar zakat. Maka inilah orang-orang beruntung karena telah berniaga bersama Tuhan. Inilah orang yang atasnama keadilan ekonomi, dia tidak mengambil harta secara serakah, atasnama keadilan sosial tidak menguasai kekayaan secara berlebihan. Sebab merekalah yang sadar bahwa harta bukanlah tujuan akhir, tetapi hanyalah jembatan untuk melakukan kebaikan pada sesama. Wallahualam!

Ace Sumirsa Ali

 

(Wakil Ketua BAZNAS Provinsi Banten)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya