Korlantas Polri Lepas 4000 Pemudik dan Tim Peliputan Inews

Erfan Maaruf, Jurnalis
Selasa 18 April 2023 14:22 WIB
Muhadjir Effendy lepas pemudik (Foto: MPI)
Share :

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kendaraan bus maupun pribadi dapat menggunakan jalur tol maupun arteri. Larangan hanya diberikan pada kendaraan bermuatan barang.

"Yang dilarang kan kendaraan besar itu ada waktunya tidak bisa jalan tol. Kalau di jalan tol jalan lain bus maupun pribadi sama. Tidak ada pembeda," jelasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya