KOLAKA - Sebanyak 342 botol minuman keras (miras) dan 90 liter tuak hasil operasi jajaran Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) dimusnahkan pada Senin (17/4/2023). Minuman tersebut disita dari sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan pengecer di wilayah hukum setempat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi menjelaskan, pemusnahan dipimpin Wakapolres, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan. Sebanyak 342 botol berikut 90 liter tuak botol yang dilenyapkan itu dominan golongan A dan B dengan kadar 1-20 persen.
"Khusus tuak hasil operasi cipta kondisi kon jelang Ramadfan serta Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)," terang Aipda Riswandi.
Pesan Waka Polres yang dikutip Aipda Riswandi, masyarakat diminta menghindari minuman keras. Karena selain memabukkan juga menghilangkan kesadaran dan mendorong pada tindak kejahatan.
Kepada penjual ditegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan penyitaan jika diketahui menjual secara ilegal atau tanpa mengantongi izin.
Hal itu sesuai Perda Nomor 5 tahun 2009 Bab II poin 3. Aparat mengumpulkan ratusan botol miras tersebut terbanyak di wilayah hukum Polsek Kolaka dan Pomalaa. "Operasi rutin dan terus berlanjut," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)