LAMONGAN - Mobil jenis sedan dengan nomor polisi S 1649 PK yang dikemudikan Anwar, warga Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan ini, ringsek di bagian kiri dan terseret hingga lebih dari 200 meter.
Mobil korban tertabrak kereta di perlintasan kereta tanpa palang pintu di Desa Plalangan.
BACA JUGA:
Menurut saksi, korban bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun saat itu dari jalur Poros Pantura hendak menyeberangi perlintasan kereta api.
Nahas mobil korban tidak bisa melewati rel kereta, sementara kereta api sudah dekat. Mobil pun tertabrak dan korban tidak sempat menyelamatkan diri.
BACA JUGA:
"Dua orang korban meninggal dunia di TKP. Bapak dan anak," kata warga sekitar, Bowo.