"Kami lakukan sesuai dengan Permenhub 84 Tahun 2021, terkait pemberlakukan ganjil-genap di libur nasional. Karena cuti bersama ini berarti dikategorikan libur nasional. Namun pelaksanaannya kami secara situasional,”ujarnya.
“Apabila arus kendaraan menuju kawasan Puncak tidak terlalu banyak, maka nanti untuk waktunya kami sesuaikan," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )