H-3 Lebaran, Jalur Puncak Mulai Padat Merayap

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 19 April 2023 10:15 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Kami lakukan sesuai dengan Permenhub 84 Tahun 2021, terkait pemberlakukan ganjil-genap di libur nasional. Karena cuti bersama ini berarti dikategorikan libur nasional. Namun pelaksanaannya kami secara situasional,”ujarnya.

“Apabila arus kendaraan menuju kawasan Puncak tidak terlalu banyak, maka nanti untuk waktunya kami sesuaikan," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya