RIYADH - Kementerian Urusan, Seruan dan Bimbingan Islam Arab Saudi telah mengeluarkan arahan yang sejalan dengan fatwa bahwa terkait jatuhnya hari Idul Fitri pada hari Jumat, maka sholat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka yang telah menghadiri sholat Idul Fitri atau sholat Ied. Fatwa ini telah diumumkan oleh Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta Arab Saudi.
“Barangsiapa yang mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri sholat Jumat, dan dia dapat melakukan shalat Dzuhur pada waktu Dzuhur. Mereka yang bertekad untuk sholat Jumat bersama orang lain pada hari Jumat, mereka dapat menjalankan sholat dan ini juga pilihan yang lebih baik,” demikian kata kementerian itu dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini, mengutip keputusan Ifta.
Komite itu memutuskan bahwa jika seseorang tidak mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia tidak berhak menggunakan konsesi ini. Orang itu wajib menjalankan sholat Jumat dan akan ada kelonggaran hanya jika jumlah orang yang beriman tidak mencukupi untuk menyelenggarakan sholat Jumat. Jika demikian, orang itu harus melaksanakan sholat Dzuhur.
Sesuai tuntunan, imam masjid tempat sholat Jumat dilaksanakan harus menunaikan sholat Jumat pada hari itu. Jika jumlah jamaah yang hadir untuk sholat Jumat tidak mencukupi, maka sholat Dzuhur harus dilakukan, demikian dilansir dari Saudi Gazette.