BEKASI - Sebanyak 1.488 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Dari ribuan warga binaan yang mendapatkan remisi, lima diantaranya langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi Muhamad Susanni mengatakan penyerahan remisi khusus ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Kemenkumham Andika Dwi Prasetya.
“Untuk remisi khusus Lapas Bekasi yang menerima itu sebabyak 1.448 orang,” kata Muhamad Susanni, Sabtu (22/4/2023).
Sebagai rincian, 1.448 orang terbagi diantaranya remisi khusus satu yaitu mereka yang masih harus menjalankan masa pidana sebanyak 1.443 orang. Kemudian lima orang yang mendapatkan remisi khusus dua atau langsung bebas.
“Jangan salah pengertian, yang langsung bebas itu dapat remisi hukumannya memang habis. Jadi dia dapat 15 hari, hukumannya tinggal 13 hari. Sisa pidananya memang masih sedikit,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Kemenkumham Andika Dwi Prasetya mengatakan secara total di Jawa Barat narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu yaitu sebanyak 15.408 orang. Sementara, untuk remisi khusus dua yakni 67 orang.
“Secara total remisi khusus 1 yakni 15 hari tu sebanyak 2.979 orang , 1 bulan 10.516 orang, 1 bulan 15 hari itu ada 1.466 orang dan 2 bulan ada 447 orang,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan pesan langsung dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa warga binaan diminta untuk tetap berperilaku baik selama dalam lapas. Hal itu lantaran pemberian remisi merupakan penilaian obyektif dari kehidupan sehari-hari.
“Warga binaan menjaga perilaku bersikap baik, dan taat hukum selama menjalani pidana karena itu menjadi syarat untuk mendapatkan remisi,” tutupnya.
(Nanda Aria)