Napi Teroris hingga Narkoba di Jawa Barat Peroleh Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

Arif Budianto, Jurnalis
Sabtu 22 April 2023 11:20 WIB
Ilustrasi/ Doc: Freepik
Share :

Berdasarkan jenis kasus, tutur Kadivpas Kemenkumham Jabar, napi kasus narkoba yang mendapatkan remisi sebanyak 7.584 orang. Kasus korupsi 271 orang, terorisme 7, trafficking 9, dan pidana umum 7.604.

Remisi yang diberikan kepada para napi, kata Kusnali, sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk mendapatkan remisi, para napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, berkelakuan baik dan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan berkelakuan baik.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya