KPU Batasi Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimal 55 Tahun

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 28 April 2023 03:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi usia anggota badan ad hoc, dalam hal ini petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 menjadi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS dalam peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun," kata anggota KPU RI Idham Holik dilansir Antara, Jumat (28/4/2023).

Pembatasan usia itu, lanjut Idham, ditujukan untuk mencegah kembali terjadinya peristiwa meninggalnya 722 orang petugas KPPS dalam Pemilu 2019.

"Peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019 lalu, di mana telah wafat sebanyak 722 anggota badan ad hoc penyelenggara pemungutan suara untuk Pemilu 2019 itu menjadi pelajaran penting bagi kami (KPU) untuk memastikan ke depan peristiwa itu tidak terulang kembali," ucap Idham.

Lebih lanjut, dia menyampaikan ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajian yang telah mereka lakukan dan masukan dari berbagai pihak, seperti Kementerian Kesehatan RI, aktivis kepemiluan, dan masyarakat.

Di samping itu, KPU juga mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya