Namun, proses laporan harus tertunda, sebab motor milik korban masih dalam proses kredit. Korban sedianya harus menyiapkan surat keterangan dari pihak leasing.
“Tapi kan kemarin itu kan tanggal merah, motornya masih leasing jadi belum bisa ada surat keterangan dari leasing. Mungkin hari ini dia baru ke leasingnya baru buat laporan polisi kalau udah dapat surat leasing,” tutupnya.
BACA JUGA:
( Muhammad Fadli Rizal)