JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membeberkan status penetapan tersangka Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang diduga terlibat suap terkait penanganan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka Hasbi akan disampaikan oleh juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
"Nanti lah, nanti kalau sudah ada informasi yang jelas, nanti jubir yang akan sampaikan," tutur Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Alex menegaskan, segala fakta yang terungkap di persidangan telah akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan. Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," tuturnya.
Sementara itu, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengembangkan kasus hingga tuntas. Ia berkata, KPK akan menuntaskan kasus yang tengah ditangani.
"Sehingga siapapun yang berdasarkan alat bukti dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maka pasti juga bawa pada proses pengadilan," terang Ali.
"Materi perkara juga kami upayakan optimal dengan penerapan pasal TPPU agar efek jera itu ada.Tentu selain pemenjaraan badan yang kita tahu dalam pelaksanaannya banyak persoalan," tandasnya.