JAKARTA - Sebanyak 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar dilepaskan pihak perusahaan. Empat WNI itu telah diseberangkan ke Thailand dan kini berada di sebuah hotel di wilayah Mae Sot.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebutkan kondisi keempat WNI itu saat ini dalam keadaan baik.
“Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,” kata Sandi dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Berdasarkan informasi, Sandi menjelaskan bahwa ada satu WNI yang tidak mau dipulangkan. Sementara itu, untuk 15 WNI lainnya masih terus dilakukan proses negosiasi dalam upaya pembebasan.
“Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti telah memerintahkan atase Polri Bangkok untuk datang langsung ke Mae Sot, yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh kurang lebih 7 jam via darat.
"Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas dia.