BANYUMAS – Polisi menangkap seorang wanita muda yang jual kakak beradik di bawah umur untuk layanan ranjang dengan lelaki hidung belang di sebuah hotel di Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah. Ternyata korban masih keponakan muncikari tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi, menjelaskan pelaku yakni PA (21) seorang perempuan warga Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Sementara dua korban yaitu kakak beradik inisial DPK (16) dan VAJ (13) warga Purwokerto Timur.
BACA JUGA:
"Jadi modusnya, pelaku ini mencari keuntungan dengan cara menawarkan dan memperdagangkan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang," ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Dia menjelaskan kasus ini terungkap setelah laporan dari orang tua korban pada Rabu (3/5/2023). Pelapor menyebutkan adanya dugaan praktik perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan PA di sebuah hotel yang berada di Baturraden.
Pemuda Tawarkan Wanita Hamil Layani Prostitusi Threesome, Digerebek saat Mesum di Hotel
"Hal ini berawal dari kecurigaan orang tua (pelapor) yang anaknya pergi bersama pelaku PA pada hari Minggu (30/4/2023). Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku dijual oleh PA untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden," kata Kasat Reskrim.