JAKARTA - Aktivis Buruh dan Perempuan, Dian Septi Trisnanti melihat fenomena syarat staycation perpanjangan kontrak sebagai wujud ketimpangan dari sistem kapitalisme.
"Praktek staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak, rekruitmen, atau keberlanjutan kerja merupakan bentuk kekerasan seksual dan aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ujar Dian Septi, Minggu (7/5/2023).
Ia menyebutkan terbongkarnya kasus ini merupakan pecahnya gunung es kekerasan seksual yang selama ini terjadi namun tertutup rapat akibat budaya patriarkal yang kerap mempersalahkan korban.
"Sehingga, saya merasa sangat perlu memberi apresiasi kepada korban yang berani melapor dan memproses kasusnya. Karena akan mendorong korban lain juga berbicara," tambahnya.
Ketua Umum FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia) ini juga melihat kekerasan seksual di tempat kerja maupun di dunia kerja di tengah sistem kerja yang fleksibal merupakan bentuk nyata bagaimana fleksibilitas pasar kerja membuat praktek kekerasan seksual makin rentan terjadi.