4 Fakta Oknum TNI Penabrak Pasutri hingga Tewas Segera Diadili

Nanda Aria, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 06:02 WIB
Ilustrasi/ Doc: Okezone
Share :

 

BEKASI - Oknum TNI pelaku penabrakan terhadap pasutri di Bekasi hingga tewas akan segera diproses secara hukum. Pasutri tersebut adalah Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).

Berikut fakta-fakta terkait dengan oknum TNI penabrak pasutri hingga tewas segera diadili.

 BACA JUGA:

1. Berkas perkara diserahkan ke Otmil

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari memastikan anggota TNI penabrak Sonder Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65) pasutri di Bekasi akan diproses secara hukum.

 BACA JUGA:

Teranyar, ia juga memastikan berkas perkara sudah diserahkan ke Oditur Militer (Otmil). “Berkas perkara dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) sudah dilimpahkan ke Oditur Militer,” kata Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Minggu (7/5/2023).

2. Proses peradilan militer segera dilakukan

Selanjutnya, proses peradilan militer akan segera digelar terhadap anggota TNI yang diduga terlibat tabrak lari. Meski demikian, ia belum bisa memastikan kapan sidang perdana akan digelar.

“Selanjutnya menunggu proses peradilan,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya