Butuh Uang, Sopir di Surabaya Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Lukman Hakim, Jurnalis
Senin 08 Mei 2023 18:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan," imbuh Daniel.

Dia menyatakan, RPJ tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu lantaran ditemukan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatanya RPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam pemeriksaan,RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabay. Saat ini, AA berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya