"Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan," imbuh Daniel.
Dia menyatakan, RPJ tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu lantaran ditemukan barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Barang bukti sabu kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatanya RPJ dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dalam pemeriksaan,RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabay. Saat ini, AA berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," pungkasnya.
(Awaludin)