DENPASAR - Seorang pengusaha di Bali berinisial IMS (40) dilaporkan ke Polres Jembrana, Bali. Dia diduga telah menyetubuhi anak kandungnya di sebuah hotel.
"Kasusnya kita tangani dan sedang diselidiki," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Ellim, Selasa (9/5/2023).
Namun. ia tidak menjelaskan lebih jauh dengan alasan untuk menjaga psikologi korban. Dia hanya memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dari informasi yang diperoleh, IMS yang tinggal di Denpasar mengajak pulang putrinya yang berusia 17 tahun itu ke Negara untuk menghadiri upacara adat.
Setibanya di Negara, korban diajak singgah ke sebuah hotel. Di dalam kamar hotel, Made S lalu meminta putrinya membuka baju, tapi ditolak.
Korban yang menolak akhirnya diancam ayahnya. Di bawah ancaman itu, korban tidak berdaya ketika disetubuhi ayahnya.
(Angkasa Yudhistira)