Seperti diketahui, pada 2018 lalu, Xu, yang ketika itu berusia 30 tahun, pergi ke rumah sakit umum di Beijing untuk menanyakan tentang proses pembekuan sel telur. Tetapi setelah pemeriksaan awal dia diberitahu bahwa tanpa surat nikah maka proses berikutnya tidak dapat dilanjutkan.
Menurut putusan yang diterimanya tahun lalu, rumah sakit menilai pembekuan sel telur menimbulkan risiko kesehatan tertentu. Pihak rumah sakit menambahkan bahwa layanan pembekuan sel telur hanya tersedia bagi perempuan yang tidak bisa hamil secara alami, dan bukan untuk pasien yang sehat.
Namun putusan itu juga menyatakan bahwa menunda kehamilan dapat membawa risiko bagi ibu selama kehamilan, dan “masalah psikologis dan sosial” jika ada perbedaan usia yang jauh diantara orang tua dan anaknya.
Setelah sidang pada Selasa (9/5/2023)itu, Xu mengatakan kepada wartawan bahwa penolakan rumah skait itu merupakan pelanggaran terhadap haknya atas otonomi tubuh, dan memilih akan terus berjuang karena ini merupakan masalah yang sangat penting bagi perempuan lajang.
“Seiring berkembangnya kasus ini, saya pun telah semakin dewasa. Saya tidak akan menyerah begitu saja,” ujarnya.
Dia mengatakan belum jelas kapan pengadilan akan menjatuhkan putusannya.
(Susi Susanti)