JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret nama Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA:
Hakim menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.
Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Nasir membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.