LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Korban Ajakan Staycation di Cikarang

Muhammad Farhan, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 19:42 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu. (MPI/Farhan)
Share :

Ia menjelaskan, LPSK akan sangat terbuka dengan para korban yang mengalami modus ajakan staycation atau sejenisnya. Ia mengatakan bentuk tindakan pidana semacamnya menjadi prioritas di LPSK.

"Tentu kami sangat terbuka dengan permohonan sejenis, khususnya korban tindak pidana seksual atau perdagangan orang. Karena tindak pidana itu salah satu yang prioritas di LPSK berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," tutur Edwin.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya