Modus Pijat, Pria Tua Cabuli Gadis Bawah Umur di Way Kanan

Yuswantoro, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 02:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

Pelaku ditangkap Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 17.10 WIB. Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka dan barang bukti di rumahnya yang terletak di Negeri Agung. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya