Modus Pijat, Pria Tua Cabuli Gadis Bawah Umur di Way Kanan

Yuswantoro, Jurnalis
Rabu 10 Mei 2023 02:46 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

WAY KANAN - Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur diduga terjadi di Kecamatan Negeri Agung. Pelaku berhasil ditangkap Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (9/5/2023).  

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa tersangka inisial ES (54) berdomisili di Desa Bandar Kasih Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. 

Kronologi kejadian berawal pada Kamis 27 April 2023 pukul 10.00 WIB. Korban Dara (bukan nama sebenarnya) sedang berada di rumah saksi inisial IR (16) di Desa Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung.

Saat itu, korban sedang duduk di depan teras bersama saksi IR. Lalu ES mendatangi korban dari dalam rumah lalu menawarkan memijat badan korban. Korban lantas menolak ajakan tersebut. 

Pelaku tetap memaksa dengan menarik tangan korban, namun bukan memijat badan korban, ES malah diduga melakukan perbuatan cabul pada bagian dada dan intim korban. 

Atas kejadian kejadian tersebut, korban yang masih berusia 14 tahun warga Negeri Agung, Way Kanan, mengalami trauma. 

Selanjutnya mendengar hal tersebut, JT Ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kan untuk ditindaklanjuti.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya