MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan vonis pada para tersangka kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa. Salah satunya adalah Linda Pudjiastuti alias Anita atau Linda Cepu.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut.
1. Linda Cepu Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pudjiastuti alias Anita atau Linda Cepu.
Hakim menilai wanita yang juga disebut sebagai cepu ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkotika yang juga melibatkan nama mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
2. Didenda Rp2 Miliar
Selain penjara selama 17 tahun, Linda Cepu juga didenda Rp2 miliar.
"Mengadili menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," sambungnya.
3. Lebih Rendah dari Tuntutan
Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Dody memenuhi semua unsur pada Pasal yang didakwakan.
Diketahui, vonis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Linda selama 18 tahun penjara.