JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Muhamad Nasir alias Daeng.
Terdakwa Daeng terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkotika yang juga menyeret nama Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Berikut sejumlah faktanya:
1. Daeng Divonis 9 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Yulisar, Rabu (10/5/2023).
2. Daeng Terbukti Terlibat Dalam Peredaran Sabu
Hakim Ketua Yulisar, menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa. Daeng terbukti melakukan tindak pidana menawarkan narkoba untuk dijual, menjual, serta menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.