5 Fakta Nasir Alias Daeng, Berani Beli Sabu karena yang Jual Polisi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 07:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

3. Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

 

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Daeng selama 11 tahun penjara.

 

4. Daeng Seorang Nelayan

 

Nasir merupakan seorang nelayan penjual narkotika yang membeli barang sabu dari eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Situmorang. Dalam perkara ini, Nasir membeli barang haram itu sebanyak satu ons senilai Rp55 juta.

Pada proses persidangan, Nasir mengaku berani bertransaksi dengan Janto mengingat Janto merupakan anggota kepolisian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya