Jika Ditahan Polisi, Keponakan Ancam Laporkan Balik Wamenkumham

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 11 Mei 2023 11:56 WIB
Archi Bela, keponakan Wamenkumham diperiksa Bareskrim Polri (Foto: Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Archi Bela, yang merupakan keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, akan melaporkan balik apabila ditahan usai diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

"Ketika harapannya tidak ada penahanan, maka kami akan mengambil langkah yang menurut kami bisa mendukung klien kami, baik melaporkan balik atau apa pengaduan ke instansi penegak hukum lain," kata Kuasa Hukum Archi, Slamet Yuono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Pengacara lainnya, Donald menegaskan, pihaknya akan melaporkan balik Wamenkumham baik ke institusi Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sedikit spoiler untuk mempertegas yang dimaksud apa yang sudah disampaikan oleh rekan pengacara saya, kami akan melakukan laporan balik bersangkut paut dengan persoalan ini secara langsung atau tidak langsung, penegak hukum yang akan kami tuju kalau tidak kepolisian itu sendiri maka KPK yang akan kami datangi," ujar Donald di kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Archi Bela yang merupakan keponakan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, dalam hal ini, Archi diduga mencatut nama Wamenkumham untuk menjanjikan ke sejumlah orang bisa mendapatkan promosi jabatan.

"Kronologinya yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Adi Vivid kepada awak media, Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya