JAKARTA - Polisi membongkar praktik gas elpiji oplosan di kawasan Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung selama lima tahun. Polisi pun sudah menangkap tersangka berinisial RS (46).
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dan telah menetapkan satu orang laki-laki berinisial RS berumur 46 tahun sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus pada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, tersangka mengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi.
Tersangka RS sehari-harinya bekerja sebagai pedagang tabung gas, di mana dia melakukan pengoplosan gas demi mendapatkan keuntungan lebih.
"Dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka RS, kami berhasil membongkar modus operandi teknik pengoplosan atau penyuntikan tabung gas 3 Kg ke dalam tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg," tuturnya.