Atas kesepakatan perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat, mayat laki-laki itu kemudian dimakamkan di pemakaman umum desa setempat.
“Mayat itu segera dimakamkan mengingat kondisi mayat sudah mulai membusuk,” ungkap Widiarti.
(Qur'anul Hidayat)