"Terkait ini, kita juga sudah mengingatkan tersangka untuk kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa," tambahnya.
Meski tidak dilakukan penahanan, lanjut Agung, penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
"Ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak melarikan diri seperti keluar negeri, selama pemeriksaan masih berlanjut."
(Rahman Asmardika)