LPSK Berikan Perlindungan Darurat kepada Lima Saksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 12 Mei 2023 05:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberi perlindungan darurat kepada lima saksi penganiayaan anak AKBP Achiruddin di Medan, Sumatera Utara. LPSK juga memutuskan memberikan perlindungan hak prosedural dan restitusi kepada Ken Admiral atau KA.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan keputusan perlindungan darurat ini diberikan kepada lima saksi yang merupakan teman-teman dari KA saat insiden penganiayaan tersebut terjadi.

Edwin menuturkan pemberian perlindungan darurat tersebut berupa pendampingan ketika proses rekonstruksi insiden penganiayaan di Polda Sumatera Utara.

"Jadi ada lima orang saksi yang kami dampingi ketika proses rekonstruksi di Polda Sumatera Utara. LPSK memutuskan pada Senin kemarin berupa perlindungan darurat," ujar Edwin saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Kamis (11/5/2023).

Di sisi lain, perihal pengajuan perlindungan KA, Edwin mengatakan telah dikabulkan berupa pemenuhan hak prosedural. Ia mengatakan LPSK juga memberikan perlindungan berupa penggantian ganti rugi atau restitusi kepada KA.

"Untuk KA sendiri sudah diputuskan perlindungannya, kami memutuskan untuk memberikan perlindungan hak prosedural atau pendampingan pada setiap proses hukumnya. Dan juga penghitungan kerugian atau restitusi, yang nanti disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum di pengadilan," jelas Edwin.

Edwin menjelaskan, KA telah menyampaikan komitmennya untuk hadir di persidangan sebagai saksi korban. Ia menegaskan KA siap hadir selama tidak mengganggunya perkuliahannya.

"KA menyampaikan komitmennya untuk hadir selama persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak perwira polisi, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral digelar di halaman Subdit Renakta Krimum Polda Sumatera Utara, Senin 8 Mei 2023.

Aditya Hasibuan merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan. Sang mantan KBP Dit Resnarkoba Polda Sumut itu pun terlihat memeluk anaknya di sela rekontruksi berlangsung. Achiruddin juga tampak menangis di hadapan awak media.

AKBP Achiruddin diketahui dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditetapkan sebagai tersangka akibat buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. .

Tak hanya itu, Achiruddin juga mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban. Achiruddin juga turut mengungkap latar belakang keluarga KA dan saksi juga merupakan bagian dari keluarga sejumlah perwira Polri.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya